Klaim Asuransi Dibuat Susah, BMAI Siap Membantu


Ribut-ribut soal sengketa klaim asuransi kembali ramai jadi berita. Kali ini Allianz sebagai perusahaan asuransi dilaporkan nasabahnya sendiri ke Polisi. Laporan yang diterima polisi dari nasabah Allianz kemudian ditindaklanjuti hingga berujung pada penetapan petinggi Allianz sebagai tersangka. Polisi menyatakan petinggi Allianz telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sengketa antara Allianz dan nasabahnya bermula saat Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda dinyatakan Allianz belum memenuhi syarat klaim asuransi. Padahal, mereka sendiri sudah mengikuti prosedur klaim asuransi sesuai isi polis asuransi. Allianz meminta rekam medis lengkap dari rumah sakit agar dana klaim bisa dicairkan.

Nasabah kemudian menuruti permintaan Allianz tersebut. Tapi sayang, rumah sakit menolak memberikan rekam medis. Alasannya, meminta rekam medis lengkap tidak boleh menurut Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Dari situlah kedua nasabah Allianz tersebut didampingi pengacara melaporkan masalahnya ke polisi. Sebab permintaan Allianz tersebut terkesan menghalangi nasabah untuk klaim asuransi. Allianz lewat juru bicaranya berdalih menemukan keanehan selama memeriksa pengajuan klaim. Sebab nasabah beberapa kali mengajukan klaim untuk penyakit yang sama dalam waktu yang berdekatan.

Kasus sengketa klaim antara Allianz dan nasabahnya pun masih terus ditangani polisi. Dan kasus ini merupakan kasus perdata yang pertama kali diselesaikan dengan hukum pidana. Sebenarnya, ada solusi alternatif sebelum kasus ini ditangani langsung oleh polisi. Nah, pertanyaannya, kalau bukan polisi, siapakah yang menyelesaikan sengketa perusahaan asuransi dan nasabahnya?



Tak Perlu Langsung ke Polisi Jika Ada BMAI
BMAI Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia
BMAI Hadir bagi Nasabah Asuransi yang Butuh Bantuan Penyelesaian Sengketa Klaim

BMAI atau Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi adalah badan hukum independen dan imparsial yang menjembantani nasabah dengan perusahaan asuransi untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi. Lebih dari itu BMAI juga mengedukasi masyarakat soal asuransi dan manajemen risiko. Serta menyampaikan masukan ke Pemerintah dan perusahaan asuransi mengenai sengketa-sengketa asuransi yang terjadi.

Berawal dari kekhawatiran akan isu atau rumor yang tak sedap soal asuransi yang menyebar di masyarakat mengenai sulitnya melakukan klaim maka BMAI digagas industri asuransi sebagai badan yang independen dan netral untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi.

BMAI lahir atas usul Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Dengan dukungan dari Biro Perasuransian, OJK, dan Kementerian Keuangan, BMAI resmi dibentuk pada 12 Mei 2006 dan mulai aktif 25 September 2006.

Untuk memenuhi kebutuhan operasional, BMAI mendapat dana yang bersumber dari iuran setiap perusahaan asuransi yang menjadi anggota BMAI. Besaran iuran untuk BMAI dihitung menurut besaran pendapatan premi tiap-tiap anggota.

Melalui BMAI, nasabah asuransi yang merasa dirugikan dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa mereka telah mematuhi prosedur sehingga tidak alasan bagi perusahaan asuransi untuk menolak klaim. Dari 2006-2016, BMAI telah menangani kurang lebih 605 kasus sengketa, yang mayoritasnya adalah sengketa klaim.

Bagaimana Sengketa Klaim Selesai di BMAI?
BMAI Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia
BMAI Jadi Penengah dan Mencari Titik Temu dalam Sengketa Asuransi

Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di luar pengadilan, BMAI melakukan penyelesaian sengketa antara nasabah asuransi dan perusahaan asuransi dengan jalan mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Penyelesaian sengketa oleh BMAI dilakukan dengan berpegang pada prinsip Aksesbilitas, Independensi, Keadilan, Efisiensi, dan Efektivitas.

Untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, nasabah asuransi akan diminta mengisi Formulir Penyelesaian Sengketa (FPPS) yang dapat diunduh di bmai.or.id dan nantinya diserahkan ke BMAI. Nantinya BMAI akan menyelediki persoalan yang dialami nasabah asuransi.

Perlu diketahui laporan dari nasabah sebagai pemohon tidak dikirim dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan sejak ditolaknya klaim oleh perusahaan asuransi. Satu lagi yang penting, jangan lupa untuk melengkapi laporan dengan pernyataan tertulis dari perusahaan asuransi bahwa benar klaim ditolak.

Hasil penyelidikan atas laporan yang masuk ke BMAI akan menentukan bagaimana persoalan diselesaikan. Ada tiga tahap penyelesaian sengketa: Mediasi, Ajudikasi, dan Arbitrase. Ketiga tahapan tersebut dilaksanakan, baik secara bertahap maupun sendiri-sendiri, tergantung kasusnya.

Tahap Mediasi
Seandainya benar ada yang keliru dari ditolaknya klaim oleh perusahaan asuransi, BMAI lewat mediatornya akan meminta perusahaan asuransi untuk membahas persoalan tersebut secara mediasi. BMAI dan perusahaan asuransi membahas persoalan sengketa ini guna mencari titik temu di antara kedua pihak yang bersengketa.

Kesepakatan yang hendak dicapai bisa berakhir persetujuan bersama atau penolakan dari satu pihak. Bila perusahaan asuransi menolak, mediator BMAI akan menyampaikannya ke nasabah ditambah tawaran lain dari perusahaan asuransi.

Bila nasabah tak terima penolakan perusahaan asuransi, tapi terima tawaran lain dari perusahaan asuransi, mediator akan memberitahukannya ke perusahaan asuransi. Begitu perusahaan asuransi setuju maka sengketa ini selesai. Mediator akan membuat catatan bagaimana sengketa ini selesai.

Waktu yang diperlukan BMAI untuk menyelesaikan sengketa antara perusahaan asuransi dan nasabahnya berbeda-beda, tergantung kasusnya sendiri. Rata-rata sengketa yang ditangani BMAI selesai dalam waktu 1-3 bulan. Paling lama yang pernah ditangani selama 6 bulan.

Tahap Ajudikasi
Sampai di tahap ini itu berarti tidak tercapainya kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabahnya. Pada tahap ini, sidang ajudikasi digelar dengan menghadirkan 3 (tiga) tiga Anggota Panel Ajudikator dari BMAI. Sidang ajudikasi bertujuan untuk uji materi hasil mediasi yang didapat mediator.

Hasil keputusan sidang ajudikasi dibuat tanpa berat sebelah. Itu berarti hasil keputusan tidak berpihak pada satu sisi. Perlu diketahui keputusan yang dihasilkan BMAI mengikat bagi perusahaan asuransi. Sementara nasabah berhak untuk menerima atau menolak hasil keputusan.

Tahap Arbitrase
Tahap ini baru ditempuh kalau hasil keputusan di tahap ajudikasi ditolak kedua belah pihak. Sengketa akan ditangani secara arbitrase bila kedua pihak sepakat untuk menyerahkannya ke arbiter atau Majelis Arbitrase. Putusan dari tahap arbitrase nantinya dibuat 3 (tiga) anggota Majelis Arbitrase yang mengikat kedua pihak sehingga pihak yang keberatan tidak boleh mengambil hukum banding, kasasi, dan jalur hukum lainnya.

Sengketa Apa Saja yang Ditangani BMAI?
BMAI Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia
Dari Berdiri hingga 2016, BMAI Sudah Menangani Sekitar 600 Kasus

Ada sejumlah sengketa yang ditangani BMAI soal asuransi, di antaranya:

Klaim ditolak karena dinyatakan tidak ada tanggung jawab polis.
Nilai klaim di bawah nilai klaim yang diminta nasabah asuransi.
Pemulihan polis (reinstatement) dan penebusan polis (surrender).
Sengketa yang belum pernah diajukan dan disidangkan di pengadilan.
Sengketa yang bisa ditangani secara mediasi atau ajudikasi.
Sengketa klaim dengan nilai tertinggi Rp750 juta per klaim untuk asuransi umum serta Rp500 juta per klaim untuk asuransi jiwa dan jaminan sosial.

Ini Sebabnya Penyelesaian Sengketa Stop Tanpa Mediasi
Ada kalanya sengketa yang penyelesaiannya sedang berjalan stop di tengah jalan tanpa mediasi. Dengan persetujuan Ketua BMAI, mediator stop melakukan penyelidikan dan mediasi dikarenakan:

Sengketa dianggap telah melampaui batas kewajaran menurut mediator.
Sengketa dianggap tidak tepat untuk diselesaikan BMAI.
Setiap keputusan mengenai penghentian penyelesaian sengketa diketahui dan dibuat Ketua BMAI sesuai aturan. Sifat dari keputusan tersebut final dan konklusif serta tidak dapat dipertanyakan pihak-pihak yang berkepentingan.

Daripada Keluar Biaya, Lebih Baik Selesaikan lewat di BMAI
Menyelesaikan sengketa asuransi, termasuk klaim, lewat jalur hukum pidana selain menelan biaya yang tak sedikit juga belum tentu hasilnya seperti yang diharapkan. Syukur-syukur bukti yang dimiliki sifatnya kuat. Sudah bisa dipastikan berpeluang menang secara hukum. Bagaimana jika sebaliknya? Sudah keluar biaya banyak, kalah di pengadilan ditambah dana klaim gagal didapat.

Nah, dengan melaporkan persoalan antara Anda sebagai nasabah asuransi dan perusahaan asuransi ke BMAI, Anda terhindar untuk mengeluarkan banyak biaya. Sebab dari informasi di bmai.or.id, BMAI memberikan layanan gratis untuk mediasi dan ajudikasi.

Sementara untuk arbitrase, ada beban biaya yang disesuaikan dengan besaran nilai yang disengketakan. Jadi, Anda tak perlu pusing memikirkan biaya untuk pengacara atau biaya-biaya lainnya.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!


Di Mana dan Bagaimana Menghubungi BMAI?
BMAI Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia
Sampaikan Persoalan ke BMAI dalam Jangka Waktu kurang dari 6 Bulan Sejak Klaim Ditolak

Nasabah asuransi yang ingin menyampaikan persoalannya dapat menghubungi BMAI lewat:

Telepon: (021)5274145
Fax: (021) 5274146
Email: info@bmai.or.id
Website: bmai.or.id
Atau bisa juga mendatangi langsung Kantor BMAI di alamat Gedung Menara Duta Lt.7, Jl. Rasuna Said Kav.B-9, Jakarta 12910.

Cermati Apa Saja Tindakan yang Perlu Diambil agar Klaim Asuransi Sukses
Lebih baik lagi kalau Anda mengambil tindakan antisipatif supaya klaim tidak ditolak. Bahkan, tak ada alasan bagi perusahaan asuransi untuk menolaknya. Apa saja itu?

Hindari sebab-sebab yang dapat membuat polis jadi tidak aktif (lapse) dengan displin dan tepat waktu bayar premi.
Baca dan pahami proposal asuransi (polis) sebelum memutuskan setuju dengan isi polis. Sebab dengan tahu isi polis, itu berarti tahu apa saja sebab atau risiko yang di-cover perusahaan asuransi ataupun pengecualian-pengecualian dalam klaim.
Begitu mengalami sebab-sebab atau risiko-risiko yang jadi tanggungan asuransi, jangan menunda-nunda untuk melakukan klaim. Untuk itu, ingat atau baca kembali tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan klaim.
Lengkapi selengkap-lengkapnya data atau dokumen yang diminta untuk mengajukan klaim.
Cek terlebih dahulu apakah Anda sedang berada dalam masa tunggu atau tidak. Masa tunggu asuransi adalah waktu antara sejak terbitnya polis hingga beberapa bulan ke depan (lamanya 6-24 bulan). Melakukan klaim pada masa tunggu sudah dipastikan ditolak.
Terus terang dalam menyampaikan informasi. Sebab klaim ditolak kalau Anda mengajukan klaim untuk sakit/penyakit yang ada sebelum polis asuransi disetujui.
Dengan mencermati dan memahami tindakan-tindakan yang dapat menghindarkan dari gagalnya mengajukan klaim, Anda tak perlu repot-repot melaporkan persoalan dengan perusahaan asuransi ke BMAI, apalagi sampai ke polisi. Setidaknya, dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, gagalnya mengajukan klaim bisa diminimalkan.

Related Posts

Klaim Asuransi Dibuat Susah, BMAI Siap Membantu
4/ 5
Oleh