Ini Dia Keuntungan-Keuntungan dari Asuransi Syariah


Industri keuangan syariah mulai hadir di Indonesia sejak periode tahun 1990. Dan kini setelah hampir 30 tahun lamanya melayani kebutuhan masyarakat, sudah sejauh apa masyarakat mengetahui manfaat produk syariah tersebut? Apakah sebatas sesuai syariat dan terkait halal-haram saja? Hal itu yang perlu kita lakukan evaluasi saat ini.

Salah satu produk keuangan jangka panjang yaitu asuransi juga makin banyak yang melayani skema transaksi syariah. Produk ini, selain sesuai syariat agama Islam, juga menawarkan banyak keuntungan lain yang akan diberikan kepada setiap nasabahnya. Secara umum, “core bisnisnya” tetaplah sama yaitu proteksi risiko, namun prinsip dalam menjalankan bisnis ini yang berbeda dengan konvesional.

Praktek syariah mengedepankan asas saling membantu antar sesama nasabah asuransi dan bukan di tanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi seperti layaknya produk konvensional. Sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang: Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah diartikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

Seperti apakah manfaat lain dari produk asuransi syariah ini? Ulasan berikut ini akan memberikan ulasan detilnya.


Asuransi Syariah Berlaku Adil, Mengapa Demikian?
Di dalam praktik asuransi syariah, pembagian keuntungan dirasakan lebih adil karena  tidak akan ada pihak yang menerima untung dengan jumlah yang lebih besar dibanding pihak lainnya. Mengapa demikian? Jika di dalam asuransi konvensional menerapkan kontrak jual beli atau biasa disebut tabaduli, asuransi syariah menggunakan kontrak takafuli atau tolong menolong antara nasabah satu dengan nasabah yang lain ketika dalam kesulitan. Jadi di asuransi syariah ada risk sharing.

Jika pada asuransi konvensional yang menggunakan akad tabaduli, terjadi jual beli atas risiko yang dipertanggungkan antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dengan kata lain terjadi transfer risiko (risk transferring) dari nasabah ke perusahaan asuransi.

Pada posisi ini perusahaan asuransi menjadi terbebani sehingga berusaha mencari cara agar semua risiko bisa ditanggung dengan memasukkan unsur risiko ke dalam paket asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah risiko jadi tanggung jawab bersama dengan prinsip saling menolong sehingga lebih adil.

1. Syariah Memiliki Konsep Tolong Menolong
tolong menolong
Tolong Menolong

Prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah menggunakan konsep donasi, sehingga saat Anda membeli asuransi berbasis syariah, sama artinya dengan Anda mendonasikan sebagian dana untuk membantu nasabah lain yang sedang terkena musibah. Dengan konsep seperti ini tidak ada dana yang hilang selama kita berinvestasi. Pada periode tertentu, semua keuntungan yang diperoleh, akan dibagi secara rata kepada kedua belah pihak sehingga sama-sama merasa nyaman dana aman.

2. Memakai Konsep Risk Transfer, Bukan Risk Sharing, Ini Lebih Adil dan Menguntungkan
risk transfer
Risk Transfer 

Asuransi umum syariah memakai konsep risk sharing, sedangkan di konvensional menggunakan risk transfer sehingga perusahaan asuransi sebagai operator asuransi itu tidak akan mengalami kerugian, karena risiko bukan berada di perusahaan. Manfaat bagi nasabah adalah ada kumpulan dana tabarru-nya (seperti premi kalau di asuransi konvesnional) yang menguntungkan, yang bisa diambil manfaatnya, bila dibandingkan dengan di asuransi umum konvensional. Hal ini yang membuat asuransi umum syariah terasa lebih adil.

3. Tidak Mengenal Istilah Dana Hangus karena Konsepnya adalah Titipan (Wadiah)
Uang Tidak akan Hangus karena Sistem Titipan
Uang Tidak akan Hangus karena Sistem Titipan

Dalam asuransi konvensional kita mengenal istilah uang hangus jika tidak membayar premi sesuai dengan syarat minimal waktu yang di sepakati di awal. Hal ini tidak terjadi pada asuransi syariah karena nasabah asuransi syariah bisa mendapatkan uangnya kembali meskipun belum datang jatuh tempo.

Asuransi syariah menggunakan konsep wadiah (titipan), dimana dana akan dikembalikan dari rekening peserta yang telah dipisahkan dari rekening tabarru’. Pembebanan biaya operasional sendiri ditanggung pemegang polis asuransi, dan inipun terbatas hanya pada kisaran 30% dari premi, yang membuat pembentukan nilai tunai cepat terbentuk di tahun pertama dengan memiliki nilai 70% dari premi. Pada asuransi konvensional sendiri, biaya ini sepenuhnya ditanggung pemegang polis.

Hal ini juga memberikan potensi keuntungan lain yang memungkinkan peserta asuransi umum syariah menerima kembali sebagian premi jika ternyata hingga saat jatuh tempo belum ada klaim.

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!


4. Lebih Transparan, Mengapa Demikian?
lebih transparan
Lebih Transparan

Pengelolaan dana di asuransi umum syariah menggunakan konsep pembagian yang jelas di awal, misalnya saja porsi untuk pengelola berapa, sedangkan porsi untuk risiko dibagi pemegang polis berapa. Contohnya, presentase untuk tabarru 70 %, sedangkan ujroh 30 %. Hal ini yang membedakan dengan di konvensional, dimana 100% perusahaan yang memiliki, dengan alokasi kebijakan sesuai perusahaan masing-masing, walaupun tujuannya sama agar masyarakat terjamin dan terlindungi.

5. Tidak Ada Riba atau Larangan Lainnya
riba
Riba

Dalam transaksi keuangan syariah, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan seperti riba, gharar (ketidakjelasan dana) dan maisir (judi). Jika Anda mengambil produk perusahaan asuransi syariah maka dana akan dikelola dengan proses yang sesuai dengan persetujuan dari awal yang terhindari dari transaksi terlarang di atas.

Untuk alokasi investasi, misalnya saja akad yang digunakan adalah mudharabah, yaitu akad kerja sama dimana peserta menyediakan 100% modal, dan dikelola oleh perusahaan asuransi, dengan menentukan kontrak bagi hasil.

Bagaimana jika terjadi klaim, dananya diambilkan darimana? Jika nasabah asuransi syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.

6. Diawasi Dewan Pengawas Syariah untuk Menjamin Transaksi sesuai Prinsip Syariah
Diawasi oleh Petugas Syariah
Diawasi Dewan Pengawas Syariah

Semua industri keuangan syariah, termasuk asuransi akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).  Bahkan setiap produk yang dikeluarkanpun juga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPS ini untuk memberikan jaminan keyakinan bagi Anda dan nasabah lainnya dalam memilih asuransi. Jadi masyarakat tidak perlu lagi berdebat mengenai halal-haram produk syariah karena sudah di awasi oleh ahlinya.


Bukan Saja Soal Halal-Haram, Asuransi Syariah Juga Memiliki Banyak Manfaat Lain di Dalamnya
Memahami produk asuransi syariah akan membuat ada lebih paham bahwa produk ini bukan saja sebatas urusan halal dan haram. Konsep awal tentang dana titipan, risk transfer dan banyak hal lain di dalam pengelolaan dana dan risiko dalam sebuah produk asuransi syariah ternyata memberikan banyak keuntungan, tidak saja bagi perusahaan namun juga peserta program asuransi syariah. Jadi, produk ini bisa jadi alternatif yang menarik bagi Anda.

Related Posts

Ini Dia Keuntungan-Keuntungan dari Asuransi Syariah
4/ 5
Oleh