Ibadah ke Tanah Suci Lebih Nyaman dengan Asuransi Haji


Berbeda dengan layanan asuransi lainnya, asuransi haji memang dijalankan dengan mengikuti syariat Islam. Hal ini penting untuk memastikan bahwa asuransi tersebut tidak melanggar aturan-aturan yang ada.

Penggunaan asuransi haji ini begitu penting, dan secara khusus telah dipertegas melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji.

Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa perlindungan keselamatan atas berbagai risiko kecelakaan atau kematian yang mungkin terjadi sangatlah penting. Untuk itu perlindungan ini sangat diperlukan karena tingginya risiko serta lamanya perjalanan ibadah haji.

Pada umumnya, asuransi haji akan diberikan dalam 2 bentuk yang berbeda, yakni Asuransi Jiwa dan Asuransi Perjalanan.

Terkait dengan ketentuan pengadaan asuransi haji, layanan ini diwajibkan untuk mengikuti syariat Islam, di mana ketentuannya hampir sama dengan yang terdapat di dalam asuransi Syariah pada umumnya.


Hal Penting yang Harus Dipahami dari Asuransi Haji
Haji
Ilustrasi Ka'bah di Mekah

Sebagaimana jenis asuransi lainnya, asuransi haji juga tentunya memiliki sejumlah ketentuan khusus yang telah diatur sedemikian rupa oleh penyelenggaraan asuransi tersebut. Penting untuk mengenal dan memahami segala sesuatunya sejak awal, agar tidak timbul masalah dan juga salah paham di kemudian hari.

1. Syarat Pengajuan Asuransi Haji
Buku Tabungan
Punya tabungan saat pergi haji itu wajib

Syarat utama utuk bisa memiliki asuransi haji adalah Tabungan Haji. Tabungan haji ini bisa dibuka pada beberapa bank terbesar di Indonesia yang telah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI yang menangani keberangkan haji.

Jangan lupa membawa serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan tersebut, diantaranya:

Beragama Islam
Usia minimal 12 tahun saat mendaftar
KTP atau bukti identitas lain yang sah
KK (Kartu Keluarga)
Akta Kelahiran/surat kenal lahir/kutipan akta nikah/ijazah
Tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH (Bank Penerian Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar, dengan latar belakang putih dan dengan ketentuan: warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang, Jemaah wanita wajib menggunakan busana muslimah, tidak memakai pakaian kerja, tidak memakai kacamata, tampak wajah minimal 80%
Gubernur bisa memberikan persyaratan tambahan, berupa surat keterangan domisili.
2. Manfaat Asuransi Haji
Asuransi Haji
Manfaatkan asuransi haji via ayoasuransi.com

Ada banyak risiko yang akan ditanggung oleh asuransi haji. Perlindungan ini akan diberikan sejak calon Jemaah haji berangkat dari rumahnya, selama perjalanan, hingga kembali lagi ke rumahnya. Lalu, apa saja manfaat yang ditawarkan?

Pertanggungan meninggal dunia
Manfaat pertanggungan kecelakaan
Pertanggungan cacat tetap dan total
Rawat inap medis
Evakuasi darurat medis
Pertanggungan kehilangan bagasi atau barang pribadi
Manfaat keterlambatan atau pembatalan perjalanan
Baca Juga: Pilihan Investasi Syariah untuk Persiapan Biaya Haji dan Umrah

3. Berapa Premi Asuransi Haji?
Premi Asuransi
Hitung besaran premi yang harus dibayarkan

Jumlah premi asuransi yang dibebankan oleh pihak perusahaan asuransi haji akan berbeda-beda, tergantung pada kebijakan perusahaan yang bersangkutan. Khusus bagi perusahaan asuransi yang telah bekerja sama dengan bank penyedia tabungan haji, layanan ini biasanya sudah termasuk di dalam biaya haji itu sendiri, sehingga calon jamaah tidak perlu membayarkannya secara terpisah.

Namun sangat penting untuk memastikannya sejak awal, mengingat asuransi ini sangat dibutuhkan selama dalam perjalanan haji nanti.

4. Masa Berlaku dan Pengajuan Klaim Asuransi Haji
Klaim Asuransi
Perhatikan prosedur pengajuan klaim asuransi haji

Asuransi haji akan berlaku sejak calon jamaah haji berangkat dari rumahnya menuju embarkasi asrama haji untuk kebernagkatan naik haji atau setelah adanya surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA), hingga yang bersangkutan kembali lagi ke rumahnya setelah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Terkait dengan pengajuan klaim asuransi, hal ini harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari kalender atau 30 hari setelah jamaah kloter terakhir kembali ke Indonesia. Di luar batas pengajuan tersebut, klaim akan diselesaikan dengan proses konfirmasi dari Kementerian Agama Pusat.

5. Bagaimana Proses Klaim Asuransi Haji?
Mengajukan Klaim Asuransi
Ilustrasi mengajukan klaim asuransi haji

Untuk mengajukan klaim asuransi haji, bisa dilakukan oleh yang bersangkutan dan juga dokumen yang dibutuhkan untuk hal tersebut, agar semua proses bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Berikut beberapa berkas yang harus Anda siapkan pada saat pengajuan klaim asuransi haji, yakni:

Surat keterangan kematian (jika peserta wafat)
Surat keterangan dari dokter (jika peserta mengalami cacat/rawat inap)
Surat keterangan perjalanan (jika peserta mengalami gangguan penerbangan ataupun kehilangan bagasi dalam perjalanan)
Fotokopi kartu identitas (KTP)
Formulir pengajuan klaim asuransi
Fotokopi buku tabungan
Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
Surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama dimana Jemaah terdaftar
Jika semua berkas telah dilengkapi, maka proses pengajuan klaim bisa dilakukan di kantor pusat perusahaan asuransi haji. Bagi Jemaah yang meninggal, biaya santunan akan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan di saat pendaftaran dilakukan.

Sedangkan santunan bagi jamaah yang mengalami risiko dalam hal ini tidak meninggal, maka akan diberikan langsung kepada yang bersangkutan.

Manfaatkan Asuransi Haji dan Beribadahlah dengan Hati Tenang
Saat menjalankan ibadah haji, sejumlah risiko juga bisa saja terjadi setiap waktu. Kelola berbagai risiko ini dengan memanfaatkan layanan asuransi haji, agar perjalanan menjadi lebih nyaman dan tenang. Ada banyak manfaat asuransi haji, bukan hanya untuk jamaah itu sendiri, namun bagi ahli waris juga nantinya. Dengan asuransi, ibadah haji akan lebih terasa nyaman dan aman.

Related Posts

Ibadah ke Tanah Suci Lebih Nyaman dengan Asuransi Haji
4/ 5
Oleh